Anak Muda Milenial Harus Mengenali Fintech Lending (Pinjaman Online) - ZEEVORTE

Anak Muda Milenial Harus Mengenali Fintech Lending (Pinjaman Online)


Anak Muda Milenial Harus Mengenali Fintech Lending (Pinjaman Online) - Apakah anda pernah mengenal apa itu fintech lending? Apakah anda pernah merasa diteror dengan nomor yang tidak jelas dari asal dan sumbernya? Dan apakah anda merasa terganggu karena Fintech lending atau disebut pinjaman online berupaya menghubungi anda melalui telpon dan mengatakan bahwa anda mengenal saudara ..... dan anda berkata saya tidak mengenalnya. Selamat!! saya juga pernah mengalaminya karena saya merasa risih dan terganggu akhirnya saya langsung berkata "Maaf saya tidak mengenal! Dan salah sambung!!".

Sebenarnya tidak ada masalah sama sekali apabila anda ataupun teman dan keluarga anda meminjam uang melalui online, karena sifat meminjam itu adalah harus mengembalikan sesuai takaran yang mau anda pinjam, sesuai kebutuhan anda dalam keadaan darurat maupun saat senggang contoh meminjam uang 1 juta dan harus kembalikan juga 1 juta dalam jangka waktu yang sudah di tentukan atau kesepakatan antara peminjam dan meminjam. 

Namun zaman semakin canggih dan teknologi semakin maju, pinjaman yang awalnya anda harus datang menemui ke orang bersangkutan ataupun anda harus pergi ke bank lalu belum tentu pinjaman dari bank langsung cair pasti butuh waktu yang lama sekitar 1 minggu hingga 2 minggu. Oleh karena itu fintech lending hadir di tengah-tengah masyarakat yang serba menggunakan smartphone maupun android untuk melakukan transaksi peminjaman online tanpa harus bertemu langsung ataupun tatap muka dengan peminjam dan meminjam. Efeknya adalah uang langsung cair dan masuk ke dalam rekening bank anda.

Tapi pernahkah anda berpikir apa yang terjadi saat anda meminjam uang melalui online dan data-data yang ada di kontak anda tanpa anda sadari anda memberikan kontak yang ada di handphone anda kepada peminjaman online. Akhirnya adalah di saat waktu jatuh tempo anda harus mengembalikan sejumlah uang yang anda pinjam dan ternyata anda menghilang maka para peminjaman online langsung menghubungi orang-orang yang ada di handphone anda, kemudian anda menghilang dari peredaran takut dicari dan diteror sedangkan orang0orang di sekeliling anda termasuk kontak handphone anda merasa kebingungan dan merasa di teror juga. Boleh jadi itu adalah fintech lending yang bersifat ilegal, sedangkan sebaliknya apabila legal dan resmi tanpa harus menghubungi orang-orang yang ada di kontak handphone anda di saat sudah jatuh tempo.


Pada hari Rabu tepatnya tanggal 10 Juli 2019, di gedung UMKM Center Pontianak, saya berkesempatan mengikuti ngobrol tempo yang bertajuk "Manfaat Ekonomi Fintech Lending". Ngobrol tempo sudah dilaksanakan di dua kota sebelumnya yakni Solo dan Semarang, Pontianak menjadi kota ke tiga. Pada hari itu banyak masyarakat yang antusias yang hadir dalam acara talkshow mengenal lebih dalam tentang fintech lending atau pinjaman online.

Sumber : omgoegel.com

Bpk. Tomi Aryanto (Direktur TEMPO) sebagai moderator. Mengatakan "bahwa dengan adanya fintech di Indonesia sangat membantu para pelaku ekonomi mikro dan makro untuk menjual sesuatu dan memiliki pinjaman yang mudah, terjangkau, dan cepat".


Sumber : omgoegel.com

Acara ini juga dihadiri oleh Walikota Pontianak, Bpk. Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M.,M.T. sebagai keynote speaker. Pak Edi mengatakan "Dengan adanya kolaborasi antara komunitas dan perusahaan fintech seperti Akulaku untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami fintech lending demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat".

Sumber : omgoegel.com

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Bpk. Munawar (Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK). Mengatakan "Fintech yang resmi dan legal sudah terdaftar di OJK dan mestinya hanya diperbolehkan meminta 3 permission pada aplikasinya, yaitu CEMILAN (Camera, Microphone, dan Location). Jika meminta permission atau izin aplikasi berupa Contact dan Gallery, beararti itu sudah melanggar aturan. Jika aplikasi itu terdaftar di OJK, segera laporkan supaya izin usahanya dicabut. Jika tidak terdaftar, sudah jelas itu aplikasi ilegal atau tidak resmi".

Sumber : omgoegel.com

Bpk. Haryadi S. Triwibowo (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak). Mengatakan "saya sebagai penanggung jawab atas UMKM Kota Pontianak sangat bangga dan berbahagia karena fintech lending menggunakan fasilitas di sini dan semoga masyarakat atau peserta di sini sangat teredukasi sekaligus mendapatkan informasi yang sangat bagus dan tidak tergiur dengan pinjaman online yang ilegal".
Sumber : omgoegel.com

Bpk. Michael Jermia Tjahjamulia (PT. Berdayakan Usaha Indonesia | Batumbu). Mengatakan "Menjadi penyedia solusi keuangan terbaik, mengembangkan potensi, dan mewujudkan aspirasi untuk tumbuh dengan lebih baik baik dalam ekonomi dan usaha yang dilakukan juga".

Sumber : omgoegel.com

serta Anggie S. Ariningsih (Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku). Mengatakan " Kami memiliki sekitar 1.500 UMKM di Akulaku Offline. Kami sadari ini masih dalam tahap PR (Pekerjaan Rumah) bagi kami untuk terus bisa membantu lebih banyak UMKM lagi sebagai mitra kami. Dan kami berharap para pelaku yang ingin meminjam uang harap bisa bekerja sama sesuai kesepakatan yang sudah diperjanjikan"



Mengenal Pinjaman Online
Pinjaman online atau Peer-to-peer (P2P) lending adalah kegiatan meminjamkan uang kepada individu yang saling tidak mempunyai hubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Pinjaman ini berlangsung secara online, sebelumnya masyarakat melengkapi data-data yang dibutuhkan, diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, lalu dalam hitungan menit masyarakat dapat menikmati dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan.

Pinjaman online di Indonesia diperkenalkan kepada masyrakat sejak 2 tahun yang lalu, dan mendapatkan sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Hingga Oktober 2018, tercatat ada 73 perusahaan Fintech Peer to Peer Lending yang sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan tata aturan yang berlaku dan sudah terdaftar di OJK.

Sumber : www.ojk.go.id

Ciri-ciri Fintech/ Pinjaman Online yang Ilegal
  • Manajemen perusahaan, lokasi kantor tidak jelas, bahkan ada yang di luar negeri
  • Proses dan syarat pinjaman sangat mudah
  • Dapat mengakses seluruh data kontak telepon dan galeri foto/ video dari smartphone calon peminjam
  • Nilai bunga dan denda tidak jelas, sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas
  • Melakukan penagihan online dengan cara menghubungi teman-teman si peminjam, mengintidimasi, mempermalukan melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin


Dengan demikian, masyarakat haruslah lebih waspada akan hadirnya pinjaman online bodong ini. Data terakhir dari OJK, ada 113 Fintech yang resmi, dan ada 1087 fintech ilegal yang telah dimusnahkan oleh OJK.

Ciri-ciri Fintech/ Pinjaman Online yang legal atau resmi sesuai OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

  • Pastikan meminjam uang pada fintech lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Bisa dicek melalui www.ojk.go.id, dan untuk saat ini, update terakhir tanggal 31 Mei 2019, ada 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan legal. 6 diantaranya adalah fintech lending syariah.
  • Meminjam untuk keperluan dan kebutuhan yang produktif serta menghindari jauh - jauh penggunaan hutang untuk hal yang konsumtif. Karena ada kasus seseorang meminjam ke 34 perusahaan fintech dalam satu bulan, dan 31 diantaranya adalah fintech ilegal. Dan sekarang orang tersebut tentu tak mampu membayar cicilan.
  • Lunasi tepat waktu agar tidak beresiko terkena denda.
  • Hindari gali lubang tutup lubang.
  • Ketahui bunga dan denda pinjaman.
  • Memahami kontrak dan perjanjian. 
Dan itulah informasi yang saya dapat berikan kepada anda, semoga dengan adanya ini sangat memberikan dan menambah wawasan anda bertambah tentang fintech lending atau pinjaman online. Jangan lupa share ke teman anda dan keluarga anda. Terimakasih